Syarat dan Biaya Terbaru Membuat SKCK di Kantor Polisi

Senin, 06 Juni 2022 | 04:50 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Syarat dan Biaya Terbaru Membuat SKCK di Kantor Polisi


TIPS & TRIK - JAKARTA. Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK sangat dibutuhkan oleh mereka yang ingin melamar pekerjaan, baik swasta, BUMN atau PNS. 

Melansir laman polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. 

Sampai kapan masa berlaku SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah 4 Cara Mengubah Ukuran Foto secara Online dengan Praktis

Syarat membuat SKCK

Untuk membuat SKCK baru, syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Sedangkan untuk memperpanjang SKCK, syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: BUMN PT INTI Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Minimal SMK Bisa Daftar

Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK memiliki dasar hukum:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adapun biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru