Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang Serta Rincian Biayanya

Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang Serta Rincian Biayanya

ILUSTRASI. Cara mengurus BPKB hilang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/5/01/2017.


PELAYANAN PUBLIK - Cara mengurus BPKB hilang dan rincian biayanya bisa disimak di artikel ini. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. BPKB juga dibutuhkan saat pemilik kendaraan bermotor hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti pelat motor. 

BPKB juga bisa menaikkan nilai jual kendaraan. Sebab, biasanya kendaraan yang tidak memiliki BPKB nilai jual kendaraannya turun atau bahkan tidak laku dijual. 

Lantas, bagaimana jika BPKB hilang dan bagaimana cara mengurus BPKB hilang? 

Baca Juga: Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Untungnya?

Syarat mengurus BPKB hilang 

Sebelum mengetahui cara mengurus BPKP hilang, maka pemilik kendaraan perlu mengetahui syarat mengurus BPKP hilang. 

Dirangkum dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.go.id dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah syarat mengurus BPKP hilang:

1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK pemilik atau pelapor 

  • Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian kendaraan asli. 
  • Surat kuasa jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.

2. Formulir permohonan

3. Laporan polisi kehilangan BPKB serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang

4. Cek fisik yang sudah dilegalisir dan tanda periksa kendaraan

Baca Juga: Simak Ini Sebelum Beli Motor Bekas dengan Akad Kredit

5. Kliping koran di dua media massa bukti bahwa BPKB hilang

  • Media cetak atau koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran)
  • Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi. 

6. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

7. Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

8. Surat pernyataan BPKB hilang dengan materai

9. Surat pernyataan bermaterai dari bank bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit. 

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Biayanya

Cara mengurus BPKB hilang

Sementara itu, berikut adalah cara mengurus BPKB hilang dirangkum dari laman NTMC Polri:

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Meminta surat laporan BPKP hilang dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Meminta berita acara singkat dari Reskrim dan surat tanda penerimaan laporan atau laporan polisi. 

Baca Juga: STNK Anda Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

4. Menyerahkan identitas diri berupa:

  • Untuk perorangan : Identitas diri yang asli + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah : Surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/cap instansi.

5. Menyerahkan surat pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

6. Menyerahkan bukti berita kehilangan BPKB pada dua media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

7. Menyerahkan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.

Baca Juga: 5 Hal Tentang Asuransi Kendaraan Bekas yang Perlu Anda Ketahui

8. Menyerahkan STNK asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) pajak yang berlaku.

9. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

10. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

11. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

12. Kemudian, pihak kepolisian akan menerbitkan BPKB baru sebagai pengganti BPKB hilang. 

Baca Juga: Syarat, biaya dan cara membuat BPKB baru jika rusak atau hilang

Biaya mengurus BPKB hilang

Sementara itu, biaya mengurus BPKB hilang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. Rincian biaya BPKP hilang tersebut di antaranya:

  • Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000 setiap penerbitan. 
  • Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 375.000 setiap penerbitan. 

Biaya penerbitan BPKB hilang tersebut sama dengan biaya penerbitan BPKB baru. 

Demikian penjelasan mengenai cara mengurus BPKB hilang, syarat mengurus BPKP hilang, dan rincian biayanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru