CLOSE [X]

Syarat dan Proses Klaim JHT 30% BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Kamis, 20 November 2025 | 18:16 WIB
Syarat dan Proses Klaim JHT 30% BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

ILUSTRASI. Syarat dan Proses Klaim JHT 30% BPJS Ketenagakerjaan Terbaru. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Program Jaminan Hari Tua merupakan jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa akumulasi saldo bagi peserta selama masa bekerja.

Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta memenuhi ketentuan tertentu yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pencairan penuh, terdapat pula pilihan pencairan sebagian bagi peserta yang membutuhkan dana untuk pengembangan kesejahteraan keluarga.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Guru Nasional 2025: Apresiasi Pendidik Bangsa

Bersumber dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, salah satu bentuk klaim sebagian tersebut adalah pencairan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah atau apartemen. 

Syarat Pengajuan Klaim JHT Sebagian 30 Persen

  • Masa kepesertaan JHT minimal 10 tahun
  • Pengajuan dilakukan untuk kepemilikan rumah atau apartemen, baik pembayaran tunai maupun kredit
  • Peserta wajib melampirkan dokumen pembelian seperti perjanjian pengikatan jual beli atau akta jual beli
  • Jika melalui kredit, peserta melampirkan dokumen pinjaman dari bank
  • Peserta yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta atau pernah mengambil JHT sebagian wajib melampirkan NPWP

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bentuk identitas sah lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli untuk pembelian tunai
  • Dokumen pinjaman rumah dari bank apabila pembelian dilakukan melalui kredit
  • NPWP sesuai ketentuan mengenai saldo JHT

Langkah Pengajuan Klaim 30 Persen

1. Verifikasi dan Surat Keterangan

Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh surat keterangan dari petugas layanan bahwa peserta berhak melakukan klaim sebagian maksimal 30 persen. Surat keterangan tersebut kemudian dibawa ke bank untuk proses analisis kredit atau persetujuan pembelian rumah/apartemen.

2. Pengajuan ke Kanal Pelayanan

Setelah syarat pembelian atau persetujuan bank terpenuhi, peserta dapat mengajukan klaim melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun kantor cabang dengan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

3. Proses Pencairan

Apabila dokumen dan data peserta dinyatakan valid, dana maksimal 30 persen akan ditransfer ke rekening bank peserta yang dicantumkan dalam formulir pengajuan klaim.

Tonton: BI: Proses Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Perlu Waktu 6 Tahun

Tips Agar Pengajuan Disetujui 

  • Pastikan masa kepesertaan JHT telah mencapai 10 tahun
  • Periksa kelengkapan dokumen pembelian rumah dan dokumen perbankan
  • Pastikan data peserta seperti identitas, rekening bank, dan kartu kepesertaan sudah terbaru
  • Jika mengajukan secara online, unggah dokumen dalam format dan ukuran yang sesuai ketentuan
  • Simpan bukti pengajuan serta nomor klaim untuk pemantauan status pencairan

Hal yang Perlu Diingat

  • Pengambilan sebagian dana JHT dapat memengaruhi ketentuan pajak bila dilakukan lebih dari dua tahun setelah pencairan sebagian JHT sebelumnya
  • Peserta hanya dapat mencairkan sebagian dan sisa saldo akan terus berkembang sesuai iuran dan hasil pengelolaan
  • Pengajuan klaim harus sesuai tujuan yang diatur yakni pembelian rumah atau apartemen, bukan untuk kebutuhan lain

Selanjutnya: Hadapi Tekanan Margin, Begini Proyeksi Kinerja XLSmart Telecom (EXCL) ke Depan

Menarik Dibaca: WINGS Group dan Alfamart Hadirkan Akses Kesehatan untuk 20 Ribu Ibu dan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru