PELAYANAN PUBLIK - Syarat perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu diketahui oleh masyarakat. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang.
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK biasanya dibutuhkan untuk syarat melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS, permohonan pembuatan visa, dan kebutuhan lain.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.
Baca Juga: 4 Cara Mengubah Ukuran Foto Online Tanpa Aplikasi Lewat Canva hingga Pixlr
Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui syarat perpanjang SKCK. Ada dua cara perpanjang SKCK yakni bisa datang langsung ke kantor polisi maupun secara online.
SKCK bisa diterbitkan oleh Polres maupun Polsek. Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS / CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Lantas, apa saja syarat perpanjang SKCK?
Baca Juga: Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Syarat perpanjang SKCK
Dirangkum dari laman resmi POLRI dan Polres Bojonegoro, berikut adalah syarat perpanjang SKCK:
- Pertama, syarat perpanjang SKCK adalah membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir syarat perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Nah, itulah syarat perpanjang SKCK yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga: Program Perekrutan Bersama BUMN 2022 Segera Ditutup, Cek Syarat-Syaratnya