Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya

Kamis, 13 Januari 2022 | 10:53 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya

ILUSTRASI. Ilustrasi syarat perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Cara perpanjang SKCK dan biaya perpanjang SKCK

Setelah syarat perpanjang SKCK sudah dilengkapi oleh pemohon, maka berikut adalah cara memperpanjang SKCK:

  • Pemohon bisa membawa semua dokumen syarat perpanjang SKCK ke Polres
  • Serahkan semua dokumen syarat perpanjang SKCK di bagian loket
  • Isi formulir yang termasuk syarat perpanjang SKCK yang diberikan
  • Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000
  • Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil perpanjang SKCK

Itulah syarat perpanjang STNK dan biaya perpanjang STNK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru