Kendati demikian, lanjut Adita, ke depan pemerintah akan melakukan digitalisasi secara penuh.
Proses digitalisasi ini melibatkan sejumlah kementerian mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Tentunya kita harus punya target kapan ini kemudian bisa fully digitalize, terdigitalisasi secara komplit, secara penuh," kata Adita.
Untuk diketahui, pemerintah mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk akses tempat-tempat publik seperti mal, pusat perbelanjaan, hingga sarana olahraga. Aplikasi tersebut juga digunakan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id, jangan di situs palsu
Di sektor transportasi PeduliLindungi berfungsi untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah, karena meminimalkan kontak fisik.
Penggunaan aplikasi ini juga diharapkan dapat mencegah pemalsuan hasil tes swab RT-PCR ataupun antigen.
"Kami meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” kata Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
Selanjutnya: Aplikasi PeduliLindungi eror, ini 4 cara mengatasinya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News