INVESTASI BODONG - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, tawaran investasi ilegal semakin gencar dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Kondisi ini tentunya cukup meresahkan masyarakat.
Melansir Kontan.co.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa jumlah kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang diakibatkan platform investasi ilegal sebenarnya beragam. Menurut dia, keuntungan yang didapat dari penyedia platform investasi ilegal bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar. Apalagi, jika semakin lama beroperasi dan semakin besar anggotanya.
Agar terhindar dari investasi abal-abal, masyarakat harus menerapkan prinsip kehati-hatian saat memilih investasi yang ditawarkan banyak perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Masih Kaji Aturan Robot Trading di Investasi Perdagangan Berjangka
Melansir indonesiabaik.id, berikut hal-hal yang patut diperhatikan saat mendapat tawaran investasi menggiurkan dengan keuntungan besar:
1. Menentukan tujuan investasi
Sebelum memulai investasi, pilihlah tujuan investasimu, apakah untuk jangka pendek, menengah atau panjang.
Investasi jangka menengah hingga panjang yang tersedia biasanya berupa saham, deposito, obligasi negara, peer-to-peer lending.
Sementara untuk investasi jangka panjang, pilihan terbaik saat ini merupakan emas.
2. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar
Jika ada penawaran investasi yang menawarkan keuntungan mencapai 30% tiap bulannya untuk jangka panjang, Anda wajib waspada. Penawaran return tinggi merupakan salah satu ciri investasi bodong.
Baca Juga: Profil Indra Kenz, Crazy Rich Tersangka Kasus Investasi Bodong lewat Aplikasi Binomo
3. Perhatikan risiko
Semakin tinggi keuntungannya, biasanya risikonya juga makin besar.
4. Sesuaikan kondisi keuangan
Belilah produk investasi yang sesuai dengan keuangan agar tidak memberatkan keuangan Anda ke depannya.
5. Cek legalitas
Pastikan perusahaan sudah punya izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Koperasi dan UKM).
Baca Juga: Belum Dua Bulan, Sudah Ada 21 Platform Investasi Ilegal yang Ditutup
Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
Jika Anda menemukan atau mengalami dugaan investasi ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib. Anda bisa menghubungi ke polisi atau OJK.
Kontak yang bisa dihubungi antara lain:
- waspadainvestasi@ojk.go.id
- Telepon 157
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News