3. Perhatikan risiko
Semakin tinggi keuntungannya, biasanya risikonya juga makin besar.
4. Sesuaikan kondisi keuangan
Belilah produk investasi yang sesuai dengan keuangan agar tidak memberatkan keuangan Anda ke depannya.
5. Cek legalitas
Pastikan perusahaan sudah punya izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Koperasi dan UKM).
Baca Juga: Belum Dua Bulan, Sudah Ada 21 Platform Investasi Ilegal yang Ditutup
Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
Jika Anda menemukan atau mengalami dugaan investasi ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib. Anda bisa menghubungi ke polisi atau OJK.
Kontak yang bisa dihubungi antara lain:
- waspadainvestasi@ojk.go.id
- Telepon 157
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News