Tawaran Investasi Bodong Merajalela, Ini 5 Tips untuk Menghindarinya

Jumat, 04 Maret 2022 | 08:09 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Tawaran Investasi Bodong Merajalela, Ini 5 Tips untuk Menghindarinya

ILUSTRASI. Beberapa waktu belakangan, tawaran investasi ilegal semakin gencar dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. KONTAN/Muradi


3. Perhatikan risiko

Semakin tinggi keuntungannya, biasanya risikonya juga makin besar.

4. Sesuaikan kondisi keuangan

Belilah produk investasi yang sesuai dengan keuangan agar tidak memberatkan keuangan Anda ke depannya.

5. Cek legalitas

Pastikan perusahaan sudah punya izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Koperasi dan UKM). 

Baca Juga: Belum Dua Bulan, Sudah Ada 21 Platform Investasi Ilegal yang Ditutup

Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi

Jika Anda menemukan atau mengalami dugaan investasi ilegal, segera  laporkan ke pihak berwajib. Anda bisa menghubungi ke polisi atau OJK.

Kontak yang bisa dihubungi antara lain:

  • waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Telepon 157

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru