Terbaru! Inilah Biaya Resmi SIM A per Mei 2022

Jumat, 13 Mei 2022 | 05:00 WIB Sumber: Kompas.com
Terbaru! Inilah Biaya Resmi SIM A per Mei 2022

ILUSTRASI. Apabila masa berlakunya sudah lewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Apabila masa berlakunya sudah lewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru. Itu sebabnya, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan ketika sudah mencapai periodenya.

Kebijakan ini termuat di dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Di mana SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Oleh sebab itu, pemilik SIM wajib mengetahui masa aktif SIM yang berlaku lima tahun setelah diterbitkan. Perlu dicatat, bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Adapun untuk biaya biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Layanan SIM, STNK, dan BPKB Sudah Normal Lagi, Catat Jam Operasionalnya

Tercatat, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000. Kemudian, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca Juga: Syarat dan Cara Terbaru untuk Perpanjangan SIM 2022

Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.

Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Mei 2022"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru