3. Anak dengan long Covid-19
Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.
Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan.
Sedangkan bila kondisi anak menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.
4. Anak berkebutuhan khusus
Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah anak dengan kebutuhan khusus.
"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata dia.
Baca Juga: Alasan Di Balik Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun
5. Lakukan imunisasi kejar
Bagi anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka sangat perlu untuk melakukan imunisasi kejar.
Piprim juga menegaskan agar semua anggota IDAI dalam hal imunisasi anak ini, terus melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin wajib bagi anak-anak terlebih dahulu.
Imunisasi kejar dan imunisasi rutin perlu dilakukan agar mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
Kementerian Kesehatan menyebutkan, imunisasi kejar merupakan kegiatan memberikan imunisasi kepada bayi dan Baduta (bawah dua tahun) yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.
Adapun, jarak pemberian vaksin Covid-19 pada anak dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.