​Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Syarat dan Cara Pelunasan Biaya Haji 2023

Rabu, 03 Mei 2023 | 14:07 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Syarat dan Cara Pelunasan Biaya Haji 2023

ILUSTRASI. Pelunasan haji 2023.


HAJI - Cara pelunasan biaya haji 2023 perlu diketahui oleh calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pelunasan biaya haji 2023 dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023. Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Jadi, waktu pelunasan biaya haji 2023 tinggal dua hari lagi. Lantas, berapa besaran pelunasan biaya haji 2023 dan cara pelunasan biaya haji 2023? 

Baca Juga: BSI Catat Tabungan Haji Capai Rp 10,7 Triliun Per Maret 2023

Syarat pelunasan biaya haji 2023 

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama Kanwil DIY, berikut adalah syarat pelunasan biaya haji 2023: 

  • Fotocopy KTP 3 lembar;
  • Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80 %
  • Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;
  • Membawa buku tabungan haji
  • SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;
  • Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerimaa Setoran.

Baca Juga: Suku Bunga Tinggi Bebani Biaya Dana Bank

Cara pelunasan biaya haji 2023 

Sementara itu, cara pelunasan biaya haji 2023 adalah sebagai berikut: 

  • Calon jemaah datang ke bank ( BPS BPIH ) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;
  • Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
  • Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta ( Seksi PHU ) untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.

Baca Juga: Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah PT Naila Syafah Wisata Dicabut, Apa Penyebabnya?

Besaran Bipih atau biaya haji 2023 

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
  • Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
  • Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
  • Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
  • Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat. 

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina. 

Demikian ulasan mengenai cara pelunasan biaya haji 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Survei KG Media
Terbaru