KERETA API - JAKARTA. PT KAI membagikan secara cuma-cuma 11.000 voucher tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif dan ekonomi di sejumlah area, termasuk wilayah operasi Daop 1 Jakarta.
Voucher tiket kereta api gratis tersebut diberikan kepada guru, tenaga kesehatan, dan veteran dalam menyambut Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November.
Melansir akun Instagram resmi PT KAI @kai121, voucher gratis untuk pahlawan kemanusiaan ini hanya untuk keberangkatan 8-30 November 2021.
Adapun kelompok yang berhak mendapatkan voucher tiket gratis ini adalah:
a. Guru Pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta, berstatus pegawai negeri sipil maupun honorer.
b. Tenaga kesehatan yang telah ditentukan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi dan driver ambulans) dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit, kecuali dokter.
Baca Juga: Batasi Mobilitas, Syarat Tes PCR Bisa Berlaku Lagi
c. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
Yang perlu dicatat, guru bimbingan belajar dan dosen tidak berhak mendapatkan voucher tiket gratis dari KAI.
Cara mengambil voucher tiket gratis KAI
- Voucher dapat diambil mulai 7-29 November 2021, mulai pukul 08.00-16.00 WIB
- Voucher bisa diambil di loket atau customer service 12 stasiun
- Daftar 12 stasiun yang dimaksud antara lain
- Gambir
- Bandung
- Cirebon
- Semarang Tawang
- Purwokwerto
- Yogyakarta
- Madiun
- Surabaya Gubeng
- Jember
- Medan
- Kertapati
- Tanjung Karang
Baca Juga: Catat syarat terbaru naik kereta api, tak perlu PCR
"Voucher hanya dapat diambil dan langsung dicetak pada stasiun yang ditunjuk untuk ditukarkan dengan tiket kereta api keberangkatan di daerah operasi/divisi regional tersebut," demikian penjelasan admin @kai121.
Syarat administrasi yang harus disiapkan untuk mendapatkan voucher tiket gratis KAI antara lain:
1. Guru: Menunjukkan bukti identitas asli dan menyerahkan foto copy bukti identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai guru.
2. Tenaga kesehatan: Menunjukkan bukti identitas asli dan menyerahkan foto copy SIP (surat izin praktek) yang masih berlaku, kartu tanda pengenal, surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi dan driver ambulans) dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter.
3. LVRI: Menunjukkan bukti identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.
Selanjutnya: Daftar 24 kereta api dari ibukota yang gratis untuk guru, nakes, dan veteran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News