AKAD NIKAH - Urutan wali nikah perlu dipahami dalam prosesi pernikahan lantaran menjadi salah satu bagian rukun nikah. Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah adalah adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan.
Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.
Namun, tidak sembarang orang berhak menjadi wali nikah. Ada urutan wali nikah yang harus dipenuhi. Wali nikah terdiri dari dua macam yakni wali nasab dan wali hakim.
Dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.
Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Lantas, seperti apa urutan wali nikah secara nasab?
Baca Juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah
Urutan wali nikah
Dirangkum dari laman resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Permenag No.20 Tahun 2019, berikut adalah urutan wali nikah berdasarkan nasab:
- Bapak kandung
- Kakek (bapak dari bapak)
- Bapak dari kakek (buyut)
- Saudara laki-laki sebapak seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
- Anak paman sebapak seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak seibu
- Anak paman bapak sebapak
Itulah urutan wali nikah yang harus dipahami saat prosesi pernikahan. Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.
Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Ini Langkah-langkahnya
Wali hakim dan syaratnya
Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
Wali hakim dapat bertindak sebagai wali, jika:
- Wali nasab tidak ada;
- Walinya adhal yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah.
- Walinya tidak diketahui keberadaannya didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
- Walinya dalam keadaan berihram; dan
- Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
Itulah urutan wali nikah dan syarat wali nikah serta ketentuan untuk menggunakan wali hakim dalam prosesi pernikahan yang perlu dipahami oleh calon pengantin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News