Vaksinasi Covid-19 di luar negeri? Ini cara dapat kartu verifikasi non-Indonesia

Rabu, 29 September 2021 | 15:54 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Vaksinasi Covid-19 di luar negeri? Ini cara dapat kartu verifikasi non-Indonesia

ILUSTRASI. Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 usai memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (28/9/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.


COVID-19 - Kini, ada fitur baru di aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh kartu verifikasi vaksin non-Indonesia (VNI). 

Harapannya, fitur verifikasi ini memudahkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu VNI untuk verifikasi vaksinasi di luar negeri melalui laman PeduliLindungi? 

Baca Juga: Terbang lagi, ini jadwal dan syarat penerbangan AirAsia Indonesia

Cara dapat kartu verifikasi non-Indonesia (VNI)

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut cara mendapatkan kartu VNI:

  • Akses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebih dulu. 
  • Setelahnya Data Individu dan Vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
  • Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email. 
  • Lalu, WNI dan WNA yang mengajukan kartu VNI dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi. 
  • Lalu, lengkapi data akun untuk aktifkan Status Vaksinasi, dan dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web https://pedulilindungi.id. 
  • Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data yang dibutuhkan untuk mengeceknya. 
  • Setelah itu, bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. 

Itulah cara mendapatkan kartu VNI di laman PeduliLindungi. 

Selanjutnya: Kuota Kemendikbud untuk aplikasi apa saja? Ini daftar situs yang diblokir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru