Wajib Tahu! Syarat & Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Cepat

Minggu, 07 September 2025 | 09:44 WIB Sumber: BPJS Kesehatan
Wajib Tahu! Syarat & Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Cepat

ILUSTRASI. Wajib Tahu! Syarat & Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Cepat.


KONTAN.CO.ID -  Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan sudah menjadi bagian penting dalam layanan jaminan kesehatan.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah kemudahan dalam memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), atau yang biasa kita sebut Faskes.

Namun, seiring berjalannya waktu, mungkin ada kebutuhan untuk pindah Faskes, entah karena pindah domisili, lokasi kerja, atau alasan lainnya.

Baca Juga: Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Kerek Kinerja Solid di Tahun 2025

Tak perlu khawatir, proses pindah Faskes ini tidak serumit yang dibayangkan. BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa cara yang memudahkan pesertanya untuk melakukan perubahan ini.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dirangkum dari situs resmi BPJS Kesehatan.

Kenapa Harus Pindah Faskes?

Alasan paling umum seseorang ingin pindah Faskes adalah karena lokasinya yang tidak lagi strategis.

Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) adalah gerbang utama pelayanan kesehatan.

Jika jaraknya terlalu jauh dari tempat tinggal atau kantor, tentu akan menyulitkan saat membutuhkan layanan. Selain itu, ada juga yang pindah karena ingin mendapatkan layanan dari dokter atau klinik yang dirasa lebih cocok.

Syarat dan Ketentuan Pindah Faskes

Sebelum memulai proses, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut, dilansir dari BPJS Kesehatan:

  • Kepesertaan Aktif: Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif, baik itu peserta mandiri (PBPU), PBI (Penerima Bantuan Iuran), maupun PPU (Pekerja Penerima Upah).
  • Sudah Menjadi Peserta Minimal 1 Tahun: Anda baru bisa mengajukan pindah Faskes setelah terdaftar minimal satu tahun di Faskes sebelumnya.
  • Namun, ada pengecualian untuk aturan satu tahun tersebut. Anda bisa pindah Faskes kapan saja jika:
  • Peserta pindah domisili (dibuktikan dengan surat atau KTP baru).
  • Peserta dalam tugas dinas atau pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi).
  • Peserta ingin pindah ke Faskes yang lebih dekat dengan lokasi kerja atau domisili.

Baca Juga: Cara Bayar MRT Jakarta Pakai GoPay, Praktis Anti Ribet!

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Ada tiga cara utama yang bisa Anda pilih untuk pindah Faskes, semuanya mudah dan praktis.

1. Pindah Faskes Melalui Aplikasi Mobile JKN

Ini adalah cara yang paling direkomendasikan karena sangat efisien dan bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja.

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
  • Buka aplikasi dan masuk dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan/NIK, password, dan captcha.
  • Di halaman utama, pilih menu "Perubahan Data Peserta".
  • Pilih nama peserta yang ingin diubah Faskes-nya.
  • Klik "Ubah FKTP".
  • Cari dan pilih Faskes baru yang Anda inginkan. Anda bisa mencari berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kecamatannya.
  • Setelah memilih Faskes baru, klik "Simpan".
  • Aplikasi akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor handphone yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses.
  • Perubahan akan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.

2. Pindah Faskes Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih nyaman mengurus secara langsung, datang ke kantor cabang BPJS terdekat bisa menjadi pilihan.

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ambil nomor antrean dan jelaskan maksud Anda kepada petugas.
  • Petugas akan membantu memproses perubahan Faskes Anda.
  • Setelah selesai, Anda akan menerima bukti perubahan Faskes.

3. Pindah Faskes Melalui Layanan PANDAWA

PANDAWA adalah layanan administrasi via WhatsApp yang memudahkan peserta BPJS Kesehatan.

  • Hubungi nomor layanan PANDAWA sesuai dengan kantor cabang terdekat yang bisa Anda temukan di situs resmi BPJS Kesehatan.
  • Ikuti instruksi yang diberikan oleh chatbot.
  • Pilih layanan "Pindah FKTP".
  • Unggah dokumen yang diminta, seperti foto Kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.
  • Isi formulir yang diberikan oleh petugas.
  • Perubahan akan diproses oleh petugas dan Anda akan mendapatkan notifikasi setelah proses selesai.

Tonton: Target Berantas Tambang Ilegal, DPR Minta Ditjen Gakkum ESDM Buat Peta Jalan

Kapan Perubahan Faskes Berlaku?

Sesuai aturan, dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, perubahan Faskes akan efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Misalnya, jika Anda mengajukan perubahan pada tanggal 15 September, maka Faskes baru Anda akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober. Jadi, pastikan Anda merencanakan perubahan ini dengan baik.

Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan kini semakin mudah dan cepat berkat berbagai inovasi layanan. Dengan memahami panduan di atas, Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Pastikan selalu mengecek informasi terbaru melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.

Selanjutnya: Kemendag Ajukan Tambahan Anggaran Rp 586,63 Miliar untuk Tahun 2026

Menarik Dibaca: Benarkah Kopi Americano Bisa Menurunkan Berat Badan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru