Wajib Terdaftar, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Selasa, 07 Juni 2022 | 15:54 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Wajib Terdaftar, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

ILUSTRASI. Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


3. Peserta PBPU & BP

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PBPU adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
  • Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir 

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:  

1. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mobile Customer Service (MCS)  

  • Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  • Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya. 
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 
  • Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.  

Baca Juga: Penting Dicatat, Ini Layanan Kesehatan yang Ditanggung & Tidak oleh BPJS Kesehatan

2. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mall Pelayanan Publik  

  • Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik. 
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. 
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 
  • Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota  

  • Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten/Kota. 
  • Ambil nomor antrian perubahan data. 
  • Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.  

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir dan syaratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru