3. Peserta PBPU & BP
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PBPU adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
1. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mobile Customer Service (MCS)
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Penting Dicatat, Ini Layanan Kesehatan yang Ditanggung & Tidak oleh BPJS Kesehatan
2. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mall Pelayanan Publik
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Ambil nomor antrian perubahan data.
- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
- Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir dan syaratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News