Waspada, ini 7 hal yang harus dilakukan saat banjir

Rabu, 24 November 2021 | 16:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Waspada, ini 7 hal yang harus dilakukan saat banjir

ILUSTRASI. Ilustrasi banjir. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.


BANJIR - Jakarta. Ada sejumlah hal yang harus dilakukan saat banjir melanda. Di antaranya saat terjadi banjir, jangan berjalan di arus air yang deras. 

Hal itu agar kita terhindar dari terseret arus saat banjir dan berpotensi tenggelam. 

Seperti diketahui, saat ini sejumlah wilayah di Indonesia mengalami bencana banjir. Salah satunya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. 

Dikutip dari Kompas.com (24/11/2021), banjir telah melanda Kabupaten Sintang selama lebih dari tiga pekan dan membuat daerah tersebut lumpuh total. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) Yosepha Hasnah mengungkapkan, banjir yang terjadi merupakan terbesar dan terlama sejak 1963 atau 58 tahun yang lalu.

Lantas, apa saja hal yang harus dilakukan saat terjadi banjir? 

Baca Juga: 10 Kelurahan di Kota Tanjungbalai terendam banjir, pemukiman warga masih tergenang

7 Hal yang harus dilakukan saat banjir

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan, berikut adalah hal yang harus dilakukan saat banjir:

  1. Jangan berjalan di arus air yang deras. Gunakan tongkat dan sejenisnya untuk mengecek tempat berpijak. 
  2. Hindari berjalan di dekat saluran air untuk menghindari terseret arus banjir.
  3. Jangan mengemudikan mobil saat banjir maupun menuju ke wilayah banjir. Apabila air mulai naik, abaikan mobil dan keluarlah ke tempat yang lebih tinggi.
  4. Ketika banjir menerjang, kita harus langsung mematikan aliran listrik atau hubungi PLN untuk mematikan aliran listrik di wilayah yang terkena bencana. Hal tersebut untuk menghindari konslet listrik yang bisa menimbulkan kebakaran. 
  5. Mencari tempat yang aman, kita bisa mengungsi ke rumah tetangga atau sanak saudara yang aman dari banjir.
  6. Amankan barang-barang berharga ketempat yang lebih tinggi.
  7. Jika air semakin tinggi, hubungi instansi terkait untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Yang dinanti-nanti, ini aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru