KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Terkait layanan administrasi kependudukan, WNI yang tengah berada di luar negeri kini tak harus kembali ke Indonesia untuk membuat e-KTP.
Melansir informasi di indonesiabaik.id, pembuatan e-KTP bagi WNI di luar negeri bisa dilakukan di kantor perwakilan RI setempat. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit.
Berikut proses pembuatan e-KTP:
1. WNI harus melakukan perekaman sidik jari, biometrik
2. Pengambilan foto diri
3. Setelah itu, e-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan.
Baca Juga: Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Mendatang? Ini Syaratnya
Selain itu, WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat. Pendataan tersebut mutlak dibutuhkan untuk membangun data kependudukan nasional. Nantinya, lapor diri bisa dilakukan melalui portal Peduli WNI.
Tidak hanya untuk mengurus paspor atau surat keterangan, lapor diri juga bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan akta, surat keterangan, dan Nomor Induk Tunggal (NIT).
Baca Juga: Via WhatsApp PeduliLindungi, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin 1 dan 2
Layanan administrasi kependudukan lain bagi WNI di luar negeri bisa diakses melalui peduliwni.kemlu.go.id.
Adanya layanan ini sangat membantu para WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri karena alasan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News