PELAYANAN PUBLIK - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tidak tercatat di Dukcapil nasional. Begini cara cek NIK.
Cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ada dua cara cek NIK terdaftar atau tidak, yakni lewat SMS atau bisa mengirim pesan melalui WhatsApp.
Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar atau tidak melalui SMS dan WhatsApp?
Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 24 DIbuka Besok
1. Cara cek status NIK melalui SMS
Dikutip dari Instagram resmi Indonesia Baik, berikut adalah cara cek NIK terdaftar atau tidak melalui SMS:
- Kirim SMS dengan format: Cek#KTP#NIK
- Kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri di nomor 0815-3636-9999
2. Cara cek status NIK melalui WhatsApp
- Sementara, cara cek NIK terdaftar atau tidak melalui WhatsApp adalah sebagai berikut:
- Kirim WhatsApp dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
- Kirim ke nomor 0813-2691-2479
Baca Juga: Pendaftaran Program Sarjana Terapan ITS 2022 Jalur Prestasi Dibuka, Cek Syaratnya Ini
Hal yang perlu dilakukan jika NIK tidak terdaftar
Apabila NIK tidak terdaftar maka lakukan hal berikut:
1. Laporkan ke Dukcapil
- Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili
- Serahkan semua dokumen kepada petugas
2. Laporkan melalui call center
- Laporkan panggilan hotline ke nomor 1500-537
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Biaya dan Materi Tesnya
3. Laporkan melalui media sosial
- Akun Facebook resmi Dukcapil adalah Halo Dukcapil
- Twitter resmi Dukcapil adalah @ccdukcapil
Nah, itulah sejumlah cara untuk cek NIK terdaftar atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News