MENCARI KERJA - JAKARTA. Cara membuat SKCK online atau tanpa datang ke kantor polisi bisa dilakukan dengan mudah. Keperluan mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibutuhkan dalam melamar pekerjaan maupun urusan lainnya.
Selain secara online, membuat SKCK juga bisa dilakukan secara offline seperti yang selama ini dilakukan.
SKCK adalah membuktikan bahwa pemohon surat tidak dalam catatan kejahatan yang resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Perusahaan atau instansi biasanya mengharuskan adanya SKCK jadi syarat melamar pekerjaan. Perhitungan masa berlaku SKCK hanya berlaku 6 bulan setelah diterbitkan dan bisa diperpanjang.
Lalu, bagaimana cara membuat SKCK secara online dan offline?
Baca Juga: Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya
Tahapan dan cara membuat SKCK bisa dilakukan online atau offline lewat datang ke Kantor Polisi.
Cek beberapa syarat awal sebelum membuat SKCK dirangkum dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Syarat membuat SKCK online & offline
Syarat dan cara membuat SKCK jadi pertimbangan awal yang harus dipenuhi.
- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Cara membuat SKCK online
Setelah memenuhi syarat, simak cara membuat SKCK online:
- Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser.
- Klik Form Pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran.
- Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku.
- Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan.
- Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
- Datang ke kantor satuan wilayah yang dipilih dengan menyerahkan bukti pembayaran.
Apabila kesulitan dalam mengisi formulir cara membuat SKCK online, Anda bisa langsung ke kantor polisi.
Cara membuat SKCK offline
Cermati cara membuat SKCK offline ke satuan wilayah terdekat
- Isi formulir Daftar Riwayat hidup di kantor polisi.
- Bayar biaya membuat SKCK dengan uang tunai maupun kartu debit yang tersedia.
- Berikan dokumen pendukung SKCK.
- Ambil sidik jari yang akan diminta oleh petugas.
- Tunggu sesuai nomor antrian.
- Lampiran dokumen SKCK sudah siap untuk dipakai.
Dari cara membuat SKCK online dan offline bisa jadi referensi untuk membantu mempersiapkan segala dokumen.
Apabila telah selesai membuat SKCK, cek kembali kebenaran dari data informasi pribadi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News