KASUS PENIPUAN - JAKARTA. Belakangan, marak terjadi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai di masyarakat.
Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana penipuan yang mencatut nama Bea Cukai dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi korban.
Melansir laman infobaik.id, atas maraknya penipuan jenis ini, Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk waspada serta memahami bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto, ada tiga langkah harus dilakukan masyarakat, jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai:
Baca Juga: Penipuan Berkedok Bea Cukai Melonjak, Segini Kerugian Negara
1. Jangan panik, terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.
2. Jangan langsung melakukan transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.
"Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk melakukan konfirmasi ke Bea Cukai," ujar Nirwala.
Sebaiknya, masyarakat langsung melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.
"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," ungkap Nirwala.
3. Melakukan konfirmasi atas kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai.
Baca Juga: Kunjungi Peruri, Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Awal Tahun Terpenuhi
Sementara itu, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
"Pengguna Android juga dapat mengunduh Aplikasi Mobile Beacukai di Playstore. Terdapat berbagai fitur pada aplikasi ini, dari pengecekan mandiri barang kiriman serta kalkulator perkiraan tagihan. Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait," jelas Nirwala.
Selanjutnya, kata Nirwala, untuk masyarakat yang terlanjur tertipu dan menjadi korban penipuan, Nirwala menganjurkan agar korban segera melaporkan penipuan tersebut.
"Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan Kepolisian. Juga, melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian!," tegasnya.
Jika masyarakat aktif menginformasi indikasi penipuan, aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai akan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari.
Terbukti dari 6.958 konfirmasi penipuan yang diterima selama tahun ini, berdasarkan data hingga bulan November 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp12,6 miliar.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," pungkas Nirwala.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Cukai Rokok Rp 186,82 Triliun
Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat dikenali dengan lima ciri-ciri.
1. Umumnya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi.
2. Terdapat pungutan tidak wajar untuk bertransaksi online yaitu nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang.
3. Pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.
4. Pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
5. Pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News