4 Cara Mudah Cek Status Validitas NIK KTP

Sabtu, 23 April 2022 | 17:45 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
4 Cara Mudah Cek Status Validitas NIK KTP


PELAYANAN PUBLIK - PRATAYANG SABTU/ Cek status validitas NIK KTP bisa Anda lakukan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, lo.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah 16 rangkaian nomor unik dan penting di Kartu Tanda Penduduk atawa KTP. Nomor ini berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Cek status validitas NIK KTP biasanya Anda perlukan untuk pengurusan sejumlah hal, seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, maupun ikut tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). 

Sehingga, cek status NIK untuk mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP berguna agar tidak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: Bank Mandiri akan salurkan KPR FLPP untuk 3.000 rumah semester I-2021

4 Cara mudah cek status NIK KTP 

Penyebab NIK tidak valid biasanya karena Dinas Dukcapil Kota/Kab tempat peserta tinggal belum melakukan update database atau sinkronisasi ke Dukcapil pusat. Untuk itu, berikut cara cek status atau verifikasi NIK di KTP dirangkum dari laman Dukcapil Kemendagri dan Kemenaker:

1. Cek status NIK KTP secara online melalui Disdukcapil Kota/Kabupaten 

Cara cek NIK KTP secara online bisa Anda lakukan melalui situs Dukcapil masing-masing daerah kota atau kabupaten domisili Anda. 

Beberapa daerah yang menyediakan layanan cek NIK KTP secara online antara lain Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, Kota Kendal, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Brebes.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai kota domisili Anda sesuai KTP. 

Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil kota/kabupaten. Lalu, masukkan NIK serta data lainnya dan tinggal ikuti langkah-langkah yang diminta. 

Baca Juga: Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru