Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:41 WIB
Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026

ILUSTRASI. Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Risiko kecelakaan kerja merupakan hal yang dapat menimpa siapa saja, mulai dari sektor formal hingga informal. Tidak hanya terbatas di lokasi kantor atau pabrik saja, tetapi juga bisa terjadi saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja. 

Situasi darurat semacam ini seringkali memunculkan kebingungan bagi pekerja maupun pemberi kerja mengenai langkah medis dan administratif yang harus ditempuh agar seluruh biaya perawatan dapat ditanggung secara penuh tanpa kendala biaya.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bantalan pelindung bagi para pekerja di Indonesia. 

Baca Juga: Inspirasi Ucapan World Marriage Day 2026: Kuatkan Ikatan Cinta ke Pasangan

Kesadaran akan hak perlindungan sosial ini menjadi semakin krusial guna menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga saat tulang punggung rumah tangga mengalami musibah.

Pemahaman terhadap prosedur klaim JKK yang benar akan memastikan korban mendapatkan pelayanan kesehatan optimal tanpa harus terbebankan oleh biaya rumah sakit yang besar.

Kriteria dan Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi yang berkaitan dengan hubungan kerja. Hal ini termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang timbul akibat lingkungan kerja.

Penyakit akibat kerja ini biasanya disebabkan oleh paparan zat kimia, kebisingan, atau faktor fisik yang berkaitan langsung dengan aktivitas pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan JKK memberikan kepastian jaminan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan plafon sesuai kebutuhan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Selain manfaat medis, program ini juga memberikan kompensasi berupa santunan tunai bagi pekerja yang mengalami cacat atau bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Efektivitas jaminan ini sangat bergantung pada status kepesertaan yang aktif. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk rutin memantau status kepesertaan mereka melalui aplikasi digital guna memastikan perusahaan telah menyetorkan iuran secara konsisten.

Hak atas jaminan ini mulai berlaku sejak hari pertama pekerja terdaftar dan iuran pertama dibayarkan oleh pemberi kerja secara kolektif.

Baca Juga: PBI BPJS KIS Dinonaktifkan Kemensos: Ini Cara Cek Status Aktif atau Tidak

Langkah Darurat dan Prosedur Pelaporan Klaim

Ketika terjadi kecelakaan, kecepatan dalam bertindak adalah kunci utama untuk menyelamatkan nyawa dan mempermudah administrasi.

Perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan korban segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang wajib diikuti agar klaim dinyatakan valid oleh sistem:

  • Pertolongan Medis Pertama: Segera bawa korban ke Rumah Sakit atau Puskesmas PLKK terdekat dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Laporan Tahap I: Pihak perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2-24 jam sejak kecelakaan terjadi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor cabang.
  • Laporan Tahap II: Setelah pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia oleh dokter, perusahaan kembali melaporkan kondisi akhir beserta dokumen pendukung lengkap.
  • Verifikasi dan Persetujuan: BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi lapangan serta administrasi untuk menentukan kelayakan klaim dan besaran santunan yang akan dibayarkan kepada peserta.

Daftar Dokumen dan Persyaratan Administrasi

Kelengkapan dokumen merupakan faktor penentu utama cepat atau lambatnya proses verifikasi dan persetujuan klaim. Dokumen yang harus disiapkan oleh perusahaan dan pekerja meliputi:

  • Formulir Kecelakaan Kerja: Formulir 3 (Laporan Tahap I) dan Formulir 3a (Laporan Tahap II).
  • Identitas Diri: Fotokopi KTP pekerja dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
  • Rekam Medis: Surat keterangan dokter (Formulir 3b) atau kwitansi asli biaya pengobatan jika menggunakan fasilitas di luar PLKK sebagai tindakan darurat.
  • Kronologi Kejadian: Surat keterangan kronologi kecelakaan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan minimal dua orang saksi di lokasi kejadian.
  • Laporan Polisi: Jika kecelakaan terjadi di jalan raya, wajib melampirkan Laporan Polisi (LP) sebagai bukti otentik kejadian guna menghindari penolakan klaim.

Manfaat dan Santunan bagi Peserta JKK

Program JKK memberikan spektrum manfaat yang luas untuk melindungi stabilitas finansial pekerja.

Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang dapat diterima meliputi biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis di ruang perawatan kelas 1 rumah sakit pemerintah atau yang setara.

Selain itu, terdapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang diberikan sebagai pengganti upah selama pekerja menjalani masa pemulihan dan tidak bisa bekerja.

Besaran santunan STMB dibayarkan sebesar 100% dari upah untuk 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan-bulan berikutnya hingga pekerja dinyatakan sembuh atau cacat secara medis.

Apabila kecelakaan mengakibatkan cacat total tetap, peserta berhak atas santunan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan.

Jika kecelakaan berujung pada kematian, manfaat yang diberikan mencakup santunan kematian sebesar 48 kali upah, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak peserta dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174.000.000.

Tonton: Harga Emas Antam Hari ini Menguat (7 Februari 2026)

Analisis Risiko dan Peran Strategis Perusahaan

Bagi perusahaan, mendaftarkan karyawan dalam program JKK bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan strategi manajemen risiko finansial yang cerdas.

Tanpa perlindungan JKK, seluruh biaya pengobatan dan santunan kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab penuh pemberi kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal ini tentu dapat mengganggu arus kas perusahaan jika terjadi kecelakaan besar yang melibatkan banyak pekerja sekaligus.

Pemberi kerja juga berkewajiban melakukan pembaruan data upah secara jujur dan transparan. Pasalnya, besaran santunan tunai yang diterima pekerja sangat bergantung pada nominal gaji yang dilaporkan ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Ketidaksesuaian data dapat merugikan hak pekerja saat terjadi risiko fatal. Selain itu, perusahaan didorong untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna meminimalisir angka kecelakaan di lingkungan kerja setiap tahunnya.

Dengan prosedur yang kini semakin terintegrasi secara digital, proses klaim menjadi lebih transparan dan akuntabel. Pekerja maupun ahli waris dapat memantau perkembangan status pengajuan melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia.

Disiplin dalam melaporkan kejadian tepat waktu dan ketelitian dalam menyusun dokumen administrasi akan memastikan manfaat jaminan sosial ini dapat diterima secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Selanjutnya: Kode Redeem FF Jujutsu Kaisen Hari ini (7/2) Resmi Garena Reward Token Gratis

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari, Harga Buyback Melesat, Waktunya Jual?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru