KONTAN.CO.ID - Kabar mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara massal tengah menjadi sorotan masyarakat.
Fenomena ini memicu kekhawatiran, terutama bagi warga yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah untuk mendapatkan layanan medis.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com (5/2), penonaktifan ini terjadi karena adanya pemutakhiran data berkala yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Inspirasi Ucapan World Marriage Day 2026: Kuatkan Ikatan Cinta ke Pasangan
Akibatnya, banyak peserta yang baru menyadari status kepesertaannya nonaktif justru saat mereka sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat.
Mengetahui status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi hal yang sangat mendesak agar akses terhadap fasilitas kesehatan tidak terhambat secara mendadak.
Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal digital yang memudahkan masyarakat untuk memantau status mereka tanpa harus datang ke kantor cabang. P
Penyebab Kepesertaan PBI JK Tiba-Tiba Nonaktif
Banyak faktor yang dapat menyebabkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik seseorang, terutama kategori PBI, tidak lagi aktif.
Penonaktifan status PBI JK biasanya disebabkan karena peserta dianggap sudah mampu secara ekonomi sehingga namanya dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, ketidakpadanan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data di kementerian terkait juga sering menjadi pemicu utama kegagalan administrasi ini.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU), status nonaktif umumnya lebih disebabkan oleh tunggakan iuran bulanan atau berhentinya masa kontrak kerja di perusahaan.
Mengingat pentingnya fungsi kartu ini, pengecekan secara mandiri menjadi langkah preventif yang sangat direkomendasikan.
Jika status nonaktif ditemukan lebih awal, peserta memiliki waktu untuk mengurus re-aktivasi atau beralih ke kepesertaan mandiri sebelum kebutuhan medis mendesak datang.
Panduan Teknis Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menyediakan berbagai cara mudah dan resmi untuk mengecek status keanggotaan, baik secara online maupun offline.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda ikuti berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan:
1. Cek Melalui WhatsApp Resmi PANDAWA
- Simpan nomor resmi PANDAWA: 0811-8-165-165 pada kontak ponsel Anda.
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan teks ke nomor tersebut.
- Pilih menu "Informasi", kemudian pilih opsi "Cek Status Kepesertaan".
- Ketikkan NIK atau nomor kartu peserta beserta tanggal lahir sesuai instruksi sistem.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem mengirimkan informasi detail mengenai status keaktifan Anda.
Tonton: Harga Emas Antam Hari ini Menguat (7 Februari 2026)
2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda melalui toko aplikasi resmi.
- Login menggunakan NIK, nomor kartu BPJS, atau akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Info Peserta" pada halaman utama.
- Lihat bagian status kepesertaan untuk mengetahui apakah akun Anda masih aktif atau sudah dinonaktifkan.
3. Layanan Call Center 165
- Hubungi Call Center 165 melalui ponsel atau telepon rumah.
- Ikuti petunjuk suara dari sistem otomatis dan pilih menu "Informasi Kepesertaan".
- Masukkan NIK atau nomor peserta BPJS Anda dengan benar.
- Petugas atau sistem suara akan memberikan informasi mengenai status keaktifan kepesertaan Anda secara langsung.
4. Cek Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
- Kunjungi situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id melalui peramban komputer atau ponsel.
- Klik menu "Cek Kepesertaan" yang tersedia di halaman utama.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir Anda pada kolom yang disediakan.
- Klik "Cari" untuk menampilkan data lengkap peserta dan status keaktifan keanggotaan Anda.
Bagi peserta PBI yang mendapati statusnya nonaktif namun merasa masih berhak menerima bantuan, disarankan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung. Dengan langkah proaktif ini, diharapkan hak atas jaminan kesehatan setiap warga negara tetap terlindungi dengan baik.
Selanjutnya: Mengenal Kekuatan Bunga Berbunga dalam Investasi dan Tabungan Jangka Panjang
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari, Harga Buyback Melesat, Waktunya Jual?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News