KONTAN.CO.ID - Kehadiran bayi baru lahir merupakan momen yang membahagiakan, namun sekaligus mendatangkan tanggung jawab administratif baru bagi orang tua.
Salah satu prioritas utama yang harus diselesaikan segera setelah persalinan adalah menjamin perlindungan kesehatan anak melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan menjadi langkah preventif yang krusial untuk memastikan akses layanan medis yang terjamin sejak dini.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HPN 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Merayakan Pers Nasional!
Persiapan dokumen yang matang sangat diperlukan agar proses pendaftaran tidak terhambat oleh kendala birokrasi.
Orang tua diimbau untuk proaktif dalam mengurus administrasi ini guna menghindari keterlambatan aktivasi status kepesertaan yang dapat memengaruhi penjaminan biaya kesehatan anak.
Urgensi Jaminan Kesehatan Sejak Dini
BPJS Kesehatan menyediakan cakupan layanan yang komprehensif, mulai dari pemantauan tumbuh kembang, pemberian imunisasi dasar, hingga tindakan medis darurat jika diperlukan.
Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, setiap bayi yang didaftarkan akan secara otomatis memperoleh hak pelayanan kesehatan yang setara dengan kelas kepesertaan orang tuanya.
Apabila proses pendaftaran ditunda, risiko beban finansial akibat layanan medis akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.
Padahal, melalui skema JKN, biaya tersebut dapat ditanggung sepenuhnya oleh negara atau sistem asuransi sosial, sehingga kestabilan ekonomi keluarga tetap terjaga di tengah biaya perawatan rumah sakit yang dinamis.
Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memastikan efisiensi saat melakukan pendaftaran, orang tua wajib menyiapkan berkas-berkas sesuai dengan standar regulasi kependudukan.
Merangkum informasi dari situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) asli yang telah mencantumkan nama bayi.
- Akta Kelahiran asli atau Surat Keterangan Lahir (SKL) yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau bidan.
- Kartu BPJS Kesehatan milik orang tua atau peserta penanggung jawab.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi yang diperoleh dari Dinas Dukcapil.
Prosedur dan Kanal Pendaftaran
Proses pendaftaran anggota keluarga baru ini dapat dilakukan melalui beberapa kanal distribusi, baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Mobile JKN.
- Pendaftaran Langsung: Orang tua dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan untuk mengisi formulir penambahan anggota keluarga.
- Pendaftaran Daring (Mobile JKN): Melalui fitur "Penambahan Peserta" pada aplikasi Mobile JKN, pengguna cukup menginput data bayi sesuai dengan dokumen kependudukan yang berlaku.
Tonton: Istana Wapres Rampung, Gibran dan ASN Bersiap Mulai Aktivitas di IKN pada 2026
Dikutip dari panduan teknis BPJS Kesehatan, petugas atau sistem akan melakukan sinkronisasi data bayi dengan basis data kependudukan nasional.
Setelah proses validasi selesai, bayi akan langsung terdaftar dan mendapatkan nomor identitas kartu digital yang dapat segera digunakan untuk mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan.
Batas Waktu dan Ketentuan Iuran
Aspek waktu menjadi hal yang paling krusial dalam pendaftaran ini. Orang tua memiliki batas waktu maksimal 28 hari sejak kelahiran bayi untuk segera melapor dan mendaftarkan buah hatinya ke sistem BPJS Kesehatan.
Keterlambatan melebihi tenggat tersebut dapat memicu perlunya verifikasi tambahan dan berisiko menunda status aktif layanan kesehatan bagi bayi.
Setelah status kepesertaan dinyatakan resmi, kewajiban pembayaran iuran akan mengikuti kelas kepesertaan yang dipilih oleh keluarga. Nominal iuran akan diakumulasikan ke dalam tagihan keluarga setiap bulannya.
Kedisiplinan dalam pembayaran iuran sangat ditekankan agar status kepesertaan tidak menjadi nonaktif, sehingga hak perlindungan kesehatan bagi bayi tetap terjaga secara kontinu.
Selanjutnya: Investor Australia Bidik Peluang Investasi Rp 15.600 Triliun di RI, Ini Sektornya!
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/2), Hujan Amat Deras Guyur Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News