4 Syarat Sah Kurban dan Ketentuan Kurban yang Benar

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:40 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
4 Syarat Sah Kurban dan Ketentuan Kurban yang Benar

ILUSTRASI. Ilustrasi Syarat Sah Kurban dan Ketentuan Kurban yang Benar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.


IDUL ADHA - Ketentuan kurban yang benar adalah hal yang perlu dipahami oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha. Selain itu, perlu diketahui syarat sah kurban. 

Di antaranya mengenai waktu penyembelihan kurban adalah tanggal berapa serta syarat hewan kurban yang boleh disembelih. 

Mengenai syarat hewan kurban pun telah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya, serta kepada siapa saja hewan kurban tersebut dibagikan. 

Lantas, apa saja ketentuan kurban yang benar dan syarat hewan kurban? 

Baca Juga: Ketentuan Patungan Hewan Kurban Maksimal Berapa Orang?

Syarat sah kurban atau ketentuan kurban yang benar

Dirangkum dari laman NU Online, syarat sah kurban atau ketentuan kurban yang benar adalah sebagai berikut:

1. Hewan kurban harus hewan ternak

Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

2. Usia harus sesuai syariat 

Selanjutnya, syarat hewan kurban adalah usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6. 
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3. 
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
  • Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. 

Ketentuan tersebut sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar. 

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak dari Pakar UGM

3. Hewan kurban bebas dari aib 

Ketiga, syarat hewan kurban adalah terbebas dari aib/cacat, sehingga bisa mengurangi kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban. Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan: 

  • ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.
  • ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.
  • Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas.
  • ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang).

Maka, jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Sebab, hewan kurban tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam.

Baca Juga: Vaksinasi PMK Hewan Ternak Mulai Dilakukan Hari Ini

4. Waktu penyembelihan hewan kurban

Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah (hari idul Adha) sesudah shalat ‘Id dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan Ayyam Tasyriq.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai. Akan lebih baik jika penyembeliha dan pembagiannya dilaksanakan pada siang hari.

Sebab, penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya.

Demikian syarat sah kurban atau ketentuan kurban yang benar yang harus dipahami oleh umat Islam yang ingin berkurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru