KONTAN.CO.ID - Berpindah kerja sering menimbulkan kekhawatiran mengenai status kepesertaan dan hak pencairan dana program jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika Anda keluar dari satu perusahaan dan mulai bekerja di perusahaan lain, penting memahami regulasi dan prosedur agar dana yang sudah terkumpul tidak tertunda atau malah berisiko hangus.
Panduan ini menjabarkan langkah-langkah resmi, sesuai dengan regulasi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengajukan klaim ketika Anda berpindah kerja atau memastikan kepesertaan Anda tetap aman.
Baca Juga: Ucapan HUT ke-80 Korps Brimob Polri: Dedikasi untuk Keamanan Bangsa
Cek Status Kepesertaan Anda
Pertama-tama pastikan status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan tercatat dengan benar.
Bila Anda berhenti bekerja di perusahaan lama lalu langsung bekerja di perusahaan baru yang mendaftarkan Anda sebagai peserta aktif, maka kepesertaan Anda berlanjut dan Anda tidak otomatis memenuhi syarat pencairan penuh JHT.
Sebaliknya jika Anda berhenti bekerja dan belum bergabung ke perusahaan baru atau kepesertaan tidak dilanjutkan, maka Anda bisa mengajukan pencairan penuh JHT sesuai regulasi.
Ketentuan ini tercantum dalam panduan resmi BPJS Ketenagakerjaan tentang cara mencairkan saldo JHT.
Ketahui Kapan Klaim Bisa Diajukan
Menurut regulasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT penuh hanya bisa diajukan bila Anda mengalami salah satu kondisi berikut: berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) dan tidak bekerja di mana pun, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Ketika Anda pindah kerja dan langsung aktif kembali menjadi peserta di perusahaan baru, maka kondisi pencairan penuh belum terpenuhi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam prosedur resmi klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Siapkan Dokumen Persyaratan
Apabila Anda berada dalam kondisi yang memenuhi syarat untuk klaim penuh misalnya, berhenti kerja tanpa langsung aktif di perusahaan baru—maka dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- KTP atau identitas setara
- Buku tabungan atas nama Anda
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, atau pernyataan PHK sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan
- Dokumen-dokumen ini disebutkan secara resmi dalam prosedur pengajuan klaim JHT pada situs BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Link dan Cara Download Kalender Tahun 2026 Resmi dari Kemenag
Pilih Metode Pengajuan Klaim
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jalur pengajuan:
- Pengajuan daring melalui portal resmi (cek layanan online)
- Pengajuan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pengajuan daring Anda akan melalui verifikasi data, pengunggahan dokumen, dan bila perlu wawancara atau video call. Metode ini juga dijelaskan dalam prosedur resmi mengenai cara klaim JHT.
Pantau Status Klaim Anda
Setelah Anda mengajukan klaim, Anda bisa memantau statusnya melalui layanan tracking di portal BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan dokumen lengkap agar proses bisa berjalan lancar.
Durasi pencairan berbeda-beda tergantung jumlah saldo dan kelengkapan berkas. Sebagai contoh, untuk saldo di bawah Rp 10 juta dengan berkas lengkap dapat diproses hingga maksimal 1 hari kerja, sedangkan yang di atas Rp 10 juta bisa sampai 5 hari kerja sejak verifikasi dinyatakan lengkap, berdasarkan keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan Kepesertaan Anda Berlanjut saat Pindah Kerja
Jika Anda pindah kerja dan langsung diterima di perusahaan baru yang mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kepesertaan Anda tetap aktif dan iuran kembali berjalan.
Saldo JHT Anda pun akan terus bertambah. Dalam kondisi ini bukanlah saat untuk mengajukan klaim penuh, melainkan memastikan data Anda sudah diperbarui agar kepesertaan berjalan tanpa gangguan.
Hal ini juga dijelaskan dalam publikasi resmi yang menyatakan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak hangus meskipun berpindah perusahaan.
Tonton: BBM Bobibos Setara Pertamax Turbo, Dari Jerami Padi Jadi Cairan Bensin dan Solar
Kendala Umum
Beberapa kendala yang sering terjadi ketika pekerja pindah perusahaan antara lain:
- Tercatat sebagai peserta ganda di dua perusahaan sehingga memiliki dua nomor KPJ
- Data perusahaan baru belum terupdate di sistem BPJS Ketenagakerjaan
- Dokumen berhenti bekerja dari perusahaan lama tidak lengkap atau tidak dilaporkan
Dengan memastikan tindakan-tindakan tersebut sudah dilakukan, Anda dapat menghindari hambatan ketika ingin mencairkan JHT atau melanjutkan kepesertaan.
Selanjutnya: Kurs Transaksi BI Jumat, 14 November 2025: Rupiah Terhadap Euro, Dolar, hingga Yen
Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters 2025, Gregoria Mariska Tunjung Melesat ke Semifinal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News