KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja sebagai upaya menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi. Program ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Nominal BSU yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 per penerima. Nominal ini merupakan bantuan satu kali yang disalurkan secara langsung kepada penerima yang memenuhi syarat.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui rekening bank yang telah didaftarkan.
Baca Juga: 10 Hal yang Diajarkan Orang Kaya pada Anaknya Sejak Dini, Apa Saja?
Siapa Saja Penerima BSU?
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Kriteria penerima BSU terbaru telah ditetapkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemnaker, kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 atau upah di bawah UMP/UMK.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU?
Untuk mengetahui status apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemnaker. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Cek Status" atau "Cek Penerima BSU".
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan data lain yang diminta.
- Ikuti petunjuk yang ada untuk verifikasi data.
- Setelah data terverifikasi, sistem akan menampilkan status Anda, apakah Anda termasuk penerima BSU dan apakah dana sudah disalurkan.
Tonton: Dirut Pertamina Pastikan Pasok BBM ke SPBU Swasta, Tegaskan Tidak Cari Untung
Mekanisme Penyaluran BSU
Selain informasi di atas, penting juga untuk memahami alur dan mekanisme pencairan dana BSU. Penyaluran dana BSU tidak hanya melalui satu cara, melainkan disesuaikan dengan status rekening penerima.
- Penyaluran Melalui Bank Himbara dan BSI
Bagi penerima yang memiliki rekening di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening tersebut.
Sementara itu, untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Jika penerima tidak memiliki rekening di bank Himbara, dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Penerima dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli dan dokumen pendukung lainnya. Proses ini juga bisa diverifikasi melalui aplikasi Pospay.
Alur Penyaluran BSU
Penyaluran BSU melewati beberapa tahapan yang ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran:
- Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan: Data pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan akan diverifikasi untuk memastikan mereka memenuhi syarat.
- Validasi Kemnaker: Hasil verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan akan divalidasi ulang oleh Kemnaker.
- Pencairan Dana: Setelah validasi selesai, dana BSU akan disalurkan ke rekening bank atau melalui PT Pos Indonesia.
Selanjutnya: Karier Melesat: Kuasai Kepemimpinan Hanya 30 Menit Tiap Hari
Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News