2. Uang
Sementara itu cara membayar Fidyah dengan uang bisa berbeda-beda di masing-masing daerah.
Wilayah Jabodetabek
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Wilayah Yogyakarta dan sekitarnya
Namun, nilai Fidyah untuk wilayah Kota Yogyakarta pada 1446 H/2024, besaran Fidyah ditetapkan sebesar 0,7 kilogram beras/ jiwa / hari. Hasil ketetapan ini mengacu hasil kesepakatan dari musyawarah seluruh peserta rapat.
Nilai konversi uang diatas menyesuaikan perkiraan harga pasar untuk beras medium di wilayah Sleman sekitar Rp 15.000/kg yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan.
Pastikan Anda memeriksa besaran fidyah pada lembaga zakat di daerah untuk memastikan angka nilai fidyah tersebut.
Demikian penjelasan terkait bayar Fidyah bisa dilakukan dengan beras atau uang melalui Baznas.
Tonton: Awas, Harga Pangan Melonjak Di Awal Ramadan
Selanjutnya: Adira Finance Optimalkan Pasar Non-Batubara untuk Jaga Pembiayaan Alat Berat
Menarik Dibaca: 8 Tanda Depresi yang Jarang Disadari, Salah Satunya Perubahan Mood
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News