Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 secara Online dan Persiapan Lain bagi Pemilih

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:29 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 secara Online dan Persiapan Lain bagi Pemilih

ILUSTRASI. Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 secara Online dan Persiapan Lain bagi Pemilih. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.


Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 - JAKARTA. Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 secara online dengan mudah. Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia akan terselanggara pada 14 Februari 2024.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilu adalah lokasi fisik di mana pemilih dapat memberikan suaranya untuk memilih kandidat atau partai politik.

TPS merupakan titik sentral dalam proses pemungutan suara, tempat di mana pemilih secara langsung berpartisipasi dalam demokrasi dengan menentukan pilihan mereka.

Nah, Anda juga perlu memahami beberapa informasi yang perlu diketahui pada saat pemilih menuju TPS.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan? Cek Informasinya di Sini

Informasi terkait TPS

Distribusi logistik Pemilu 2024 di Jakarta

Berikut beberapa elemen terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilu:

  • Lokasi Fisik: Tempat Pemungutan Suara umumnya berlokasi di tempat-tempat strategis, seperti sekolah, gedung serbaguna, atau fasilitas umum lainnya. Setiap TPS memiliki nomor identifikasi unik untuk memudahkan pemilih menemukannya.
  • Petugas Pemungutan Suara (PPS): Setiap TPS memiliki Petugas Pemungutan Suara yang bertugas mengelola proses pemungutan suara di lokasi tersebut. PPS bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses, memberikan petunjuk kepada pemilih, dan memastikan keabsahan suara.
  • Surat Suara: Surat suara merupakan lembaran kertas atau formulir elektronik yang berisi daftar kandidat atau partai politik yang ikut serta dalam pemilu. Pemilih akan memilih dengan memberikan tanda atau mencoblos di dekat nama calon atau partai yang dipilih.
  • Alat Peraga Kampanye: Di sekitar TPS, seringkali terdapat alat peraga kampanye yang dilarang pada hari pemilihan untuk menghindari pengaruh terhadap pemilih.
  • Pemilih: Pemilih datang ke TPS sesuai dengan tempat tinggal mereka yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih harus memenuhi syarat usia dan syarat lain yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat memberikan suaranya. Selain itu, selesai mencobolos surat suara, pemilih akan mendapatkan tinta.
  • Keamanan: TPS dijaga oleh petugas keamanan untuk memastikan ketertiban selama proses pemungutan suara. Kehadiran keamanan juga dimaksudkan untuk mencegah potensi kerusuhan atau gangguan pada hari pemilihan.
  • Penghitungan Suara: Setelah pemungutan suara selesai, petugas di TPS akan melakukan penghitungan suara. Hasil penghitungan ini kemudian disampaikan ke Kecamatan atau tingkat yang lebih tinggi untuk diakumulasi.

Cara cek lokasi TPS secara Online

Distribusi logistik Pemilu 2024

Biasanya, TPS berada di dekat alamat tempat tinggal Anda. Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS, bisa cek dengan mudah melalui situs resmi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Berikut tata cara untuk melihat TPS untuk melakukan pencoblosan:

  • Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ pada browser.
  • Masukkan NIK atau Paspor.
  • Klik Pencarian.
  • Informasi seputar pemilih akan muncul, salah satunya nomor TPS beserta lokasinya.
  • Anda kemudian bisa melanjutkan pencarian lokasi TPS melalui Google Maps.

Bagi yang datanya tidak terdaftar, akan muncul peringatan 'Data Anda Belum Terdaftar' di laman tersebut. Segera hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data Anda di DPT.

Baca Juga: Belum Tahu Dapat TPS Mana? Ini Cara Cek TPS & Status DPT di Cekdptonline.kpu.go.id

Kapan TPS Dibuka?

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) : KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan - KPU
  2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) dan Model A surat pindah memilih.
  3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Persiapan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilu adalah langkah penting untuk memastikan partisipasi yang lancar dan efisien dalam proses demokrasi. Berikut adalah beberapa persiapan yang dapat dilakukan:

Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih dan memeriksa TPS tempat Anda akan memberikan suara.

Periksa dokumen identifikasi yang diperlukan untuk memberikan suara. Tidak lupa untuk mengetahui informasi pemilih seperti daftar calon, nomor urut, dan tata cara pemilihan sebelumnya.

Pahami lokasi TPS tempat Anda akan memberikan suara dan pastikan Anda tahu cara mencapainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru