Sumber: Kompas.com
                                                         | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie            
                        
                    
Cara cek dan unduh sertifikat vaksin
Ada beberapa langkah untuk menyimpan sertifikat vaksinasi Covid-19:
Melalui laman PeduliLindungi
- Buka website https://www.pedulilindungi.id/
 - Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
 - Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
 - Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
 - Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas
 - Lalu klik "Sertifikat Vaksin" Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama, kedua, maupun ketiga
 - Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
 - Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
 
Baca Juga: Setelah Jakarta, Vaksin Covid-19 Booster Juga Akan Dilaksanakan di 20 Provinsi Ini
Melalui aplikasi PeduliLindungi
Selain melalui laman PeduliLindungi, pengecekan, dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 juga dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
 - Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
 - Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
 - Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
 - Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
 - Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas
 - Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
 - Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
 - Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
 - Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
 
Baca Juga: Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Diberi Vaksin Booster, Ini Penjelasan Kemenkes