Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis 2026, Simak Syarat dan Prosedur PBI JKN

Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis 2026, Simak Syarat dan Prosedur PBI JKN

ILUSTRASI. Simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan gratis jalur PBI untuk fakir miskin. Iuran ditanggung pemerintah lewat APBN. Cek prosedurnya di sini. (BPJS KESEHATAN/ADV)


Sumber: BPJS Kesehatan,Kementerian Sosial  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah terus memberikan kepastian akses layanan medis bagi kelompok masyarakat rentan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Melalui skema ini, masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu dapat menikmati fasilitas kesehatan tanpa perlu memikirkan tagihan bulanan.

Hal ini dikarenakan iuran kepesertaan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Kumpulan Link Poster Hari Lahir Pancasila: Desain Terbaik untuk Rayakan 1 Juni

Layanan BPJS Kesehatan gratis ini merupakan wujud nyata perlindungan jaminan sosial nasional agar faktor ekonomi tidak menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan perawatan medis.

Dilansir dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, kepesertaan jaminan kesehatan terbagi dalam dua kelompok, yaitu PBI dan non-PBI.

Penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria dasar kategori ini, di mana fakir miskin diartikan sebagai orang yang sama sekali tidak memiliki mata pencaharian atau tidak sanggup memenuhi kebutuhan dasar meskipun bekerja.

Kriteria dan Syarat Kepesertaan PBI

Bagi warga yang ingin mengakses bantuan iuran dari pemerintah, pemenuhan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi syarat utama.

Mengutip Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019, berikut adalah persyaratan rinci yang wajib dipenuhi oleh calon peserta BPJS Kesehatan gratis:

  • Warga harus masuk dalam kriteria fakir miskin atau kelompok orang tidak mampu.
  • Merupakan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan sudah terdaftar pada database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pada periode 2025-2026 telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat (DTSEN).

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum masuk dalam pendataan DTKS, diimbau untuk segera membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan setempat guna pengusulan data baru.

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Jalur Gratis

Bersumber dari panduan layanan publik, proses pendaftaran dilakukan melalui birokrasi kewilayahan bagi warga yang datanya sudah terkonfirmasi di sistem DTSEN atau DTKS. Berikut adalah tahapan lengkap pendaftarannya:

  • Pemohon mendatangi meja layanan BPJS yang tersedia di kantor kecamatan setempat.
  • Membawa dokumen kelengkapan berupa fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Petugas di tingkat kecamatan akan melakukan verifikasi berkas dan pengecekan NIK melalui sistem database yang tersedia.
  • Apabila terdapat kekurangan pada dokumen, petugas akan memberikan arahan teknis agar pemohon melengkapi berkas tersebut.
  • Bagi pemohon yang memiliki riwayat kepesertaan mandiri atau pekerja perusahaan, petugas akan memberikan surat pernyataan peralihan status.
  • Pemohon wajib mengisi data pada surat pernyataan tersebut dengan lengkap.
  • Menyerahkan kembali seluruh berkas dan surat pernyataan yang telah diisi kepada petugas kecamatan.
  • Petugas akan memproses pendaftaran, dan pemohon hanya perlu menunggu aktivasi kepesertaan pada periode penetapan data berikutnya.

Tonton: Trump Klaim AS Produksi Minyak 2 Kali Rusia & Saudi? Ini Fakta Sebenarnya!

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Permensos Nomor 21 Tahun 2019, perlu dipahami bahwa status kepesertaan PBI tidak langsung aktif seketika setelah mendaftar.

Penetapan dilakukan secara berkala pada periode pemutakhiran data setelah pemohon dinyatakan lolos verifikasi.

Oleh karena itu, warga sangat disarankan untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara rutin melalui aplikasi resmi atau perangkat desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru