PAJAK - DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elekronik. Bagi yang telah memiliki akun DJP Online tinggal akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan.
Sementara, bagi yang belum memiliki akun DJP Online masih harus akses ke DJP Online daftar. Melalui laman DJP Online, dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui e-filling.
Dengan e-filling kegiatan mengisi dan mengirim SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan DJP Online yang akan memandu para pengguna layanan.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP di DJP Online, Cepat dan Mudah
Cara mendaftar akun DJP Online
Berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online untuk membuat NPWP dan lapor SPT Tahunan seperti dirangkum dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak. Data yang perlu disiapkan untuk mendaftar akun DJP Online antara lain:
- NPWP
- EFIN
Setelah data sudah siap, maka berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online:
- Buka browser di HP dan masuk ke situs www.pajak.go.id atau laman DJP Online daftar di www.djponline.pajak.go.id/account/register
- Klik Login
- Lalu klik "Belum Registrasi?"
- Anda akan masuk ke halaman registrasi akun. Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Kemudian, masukkan Nama, Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online Anda sudah aktif. Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online.
Jika Anda masih memerlukan bantuan mengenai DJP Online, silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200.
Itulah cara melakukan pendaftaran akun di DJP Online daftar.
Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 Buat Lulusan SMA/SMK di Honda prospect Motor, Simak Infonya
Cara mendapatkan EFIN dan mengisi e-filling
Untuk melaporkan SPT Tahunan di DJP Online, pembayar pajak harus memiliki NPWP dan Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Permohonan EFIN bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Sementara itu, untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Sedangkan, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Ini Dia Syarat Pinjam KUR di Bank Mandiri
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, pengisian SPT tahunan bisa dilakukan di laman DJP Online. Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”.
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email.
Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT” dan selesai.
Nah, itulah sejumlah cara untuk daftar akun DJP Online dan mengisi SPT di laman DJP Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News