Cara mendapatkan EFIN dan mengisi e-filling
Untuk melaporkan SPT Tahunan di DJP Online, pembayar pajak harus memiliki NPWP dan Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Permohonan EFIN bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Sementara itu, untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Sedangkan, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Ini Dia Syarat Pinjam KUR di Bank Mandiri
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, pengisian SPT tahunan bisa dilakukan di laman DJP Online. Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”.
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email.
Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT” dan selesai.
Nah, itulah sejumlah cara untuk daftar akun DJP Online dan mengisi SPT di laman DJP Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News