Cara Daftar IMEI untuk HP yang Dibeli dari Luar Negeri, Semakin Mudah!

Jumat, 13 Mei 2022 | 04:20 WIB Sumber: Kompas TV
Cara Daftar IMEI untuk HP yang Dibeli dari Luar Negeri, Semakin Mudah!


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Bagi Anda yang membeli handphone di luar negeri, kini tak perlu repot lagi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.

Melansir Kompas.tv, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, masyarakat bisa mendaftar IMEI secara online.

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android,” kata  Hatta seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).

Jika pendaftaran berhasil, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI. Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga: 2 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Android dan iPhone

Aturan itu menyebutkan, setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI. Yaitu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Pembebasan 500 dollar AS tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal 5 hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” tutur Hatta.

Sedangkan bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati 5 hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat.

Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone Resmi yang Mudah Dilakukan

Namun, tidak mendapat pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan US$ 500. Penumpang harus membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama 60 hari sejak tiba di Indonesia.

Kemudian bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

"Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran," ujar Hatta.

Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

Baca Juga: Permintaan Masih Tinggi, Erajaya Swasembada (ERAA) Mencetak Rekor Laba Bersih

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang terpercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM).

Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.tv, berjudul: Beli HP di Luar Negeri, Daftar IMEI Kini Semakin Mudah

Penulis : Dina Karina
Editor : Desy Afrianti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru