Cara dan 4 syarat mendapatkan bantuan langsung tunai untuk PKL Rp 1,2 juta

Kamis, 16 September 2021 | 10:49 WIB Sumber: Kompas.com
Cara dan 4 syarat mendapatkan bantuan langsung tunai untuk PKL Rp 1,2 juta

ILUSTRASI. Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warteg (BTPKLW). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


BANSOS - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warteg (BTPKLW).

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4. 

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2021. 

Nilai bantuan yang diberikan bagi PKL dan pemilik warteg berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta. Angka ini sama seperti nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Perlu diketahui, bantuan untuk PKL dan pemilik warteg tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.  

Baca Juga: KemenkopUKM libatkan asosiasi PKL untuk penyaluran dana BLT Rp 1,2 juta

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ujar Airlangga. 

Cara mendapatkan bantuan 

Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. 

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini? 

Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas. 

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca Juga: Siapa saja yang berhak dapat Kartu Sembako dan bagaimana mendapatkannya?

"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021. 

Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg 

Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah: 

  • Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  • Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
  • Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Ini Cara Dapatnya"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Selanjutnya: Pemberian Bantuan Tunai PKL dan Warung Dimulai

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru