Cara dan 4 syarat mendapatkan bantuan langsung tunai untuk PKL Rp 1,2 juta

Kamis, 16 September 2021 | 10:49 WIB Sumber: Kompas.com
Cara dan 4 syarat mendapatkan bantuan langsung tunai untuk PKL Rp 1,2 juta

ILUSTRASI. Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warteg (BTPKLW). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg 

Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah: 

  • Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  • Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
  • Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Ini Cara Dapatnya"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Selanjutnya: Pemberian Bantuan Tunai PKL dan Warung Dimulai

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru