Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg
Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:
- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Ini Cara Dapatnya"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Pemberian Bantuan Tunai PKL dan Warung Dimulai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie