Cara dapat potongan belanja Rp 100.000, klik stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id

Kamis, 09 Desember 2021 | 11:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara dapat potongan belanja Rp 100.000, klik stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id


Syarat Konsumen (Buyer)

  • Adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu identitas resmi yang diakui oleh Republik Indonesia
  • Pembeli tunduk dan patuh terhadap hukum negara Indonesia dan juga peraturan yang berlaku di SBBI
  • Pembeli tidak memiliki catatan hukum apapun yang mengakibatkan dirugikannya pihak lain
  • Pembeli senantiasa melakukan transaksi dengan jujur dan bijaksana
  • Memiliki akun di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI; dan
  • Melakukan pembelian produk Merchant di Laman Khusus PSBBI minimal Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana nilai tersebut tidak termasuk biaya pengiriman produk dan biaya lainnya yang dikenakan Platform Digital.
  • Baca Juga: 2 Cara cek penerima BPUM Rp 1,2 juta, cair Desember 2021

Syarat dan Ketentuan Umum

  • SBBI tidak bertanggung jawab atas keabsahan produk maupun materi yang di upload oleh merchant
  • SBBI tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi antara merchant dan pembeli, karena transaksi sudah dilakukan diluar sistem Adapter hub SBBI
  • SBBI tidak berkepentiangan atas data penjualan, ataupun data transaksi antara mitra penjual dan pembeli
  • SBBI bersifat penyedia platform untuk pemberian voucher kepada pembeli dan tidak berhak untuk melakukan edit terhadap konten yang di publikasikan oleh merchant
  • SBBI berhak menghapus konten yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku
  • SBBI berhak menonaktifkan akun mitra maupun penjual jika terbukti melakukan tindakan tidak ber-etika dan menyalahi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru