Syarat dan Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Kerja

Jumat, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB
Syarat dan Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Kerja

ILUSTRASI. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT 10% dan 30%. Simak aturan resmi serta syarat dokumen lengkapnya di sini. (BPJS Ketenagakerjaan/dok)


Sumber: Indonesiabaik,BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pencairan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.

Peserta aktif memiliki kesempatan untuk menarik sebagian dana tabungan mereka guna memenuhi kebutuhan mendesak atau persiapan kepemilikan hunian.

Program ini menjadi solusi finansial bagi pekerja yang ingin memanfaatkan dana investasi hari tua mereka lebih awal.

Baca Juga: Tema dan Rangkaian Waisak 2026: Dharma Kunci Wujudkan Perdamaian Dunia Sejati

Melansir informasi dari laman Indonesiabaik, ketentuan mengenai pengambilan saldo JHT saat masih berstatus karyawan aktif ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Namun, pencairan ini tidak dapat dilakukan secara penuh.

Terdapat batasan besaran saldo yang bisa diambil serta syarat masa kepesertaan tertentu yang wajib dipenuhi oleh setiap anggota BP Jamsostek sebelum mengajukan klaim.

Berikut adalah ketentuan besaran pencairan saldo JHT bagi peserta yang ingin melakukan klaim sebagian saldo saat masih aktif bekerja:

  • Pencairan saldo maksimal 10% untuk keperluan konsumtif atau persiapan masa pensiun.
  • Pencairan saldo maksimal 30% yang dikhususkan untuk uang muka atau pembiayaan kepemilikan rumah.
  • Masa kepesertaan minimal wajib mencapai 10 tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.

Syarat Dokumen Klaim JHT 10%

Untuk mengajukan klaim sebagian sebesar 10% guna keperluan lain, peserta harus menyiapkan berkas administrasi sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Buku Tabungan pribadi yang aktif.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari pihak perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP jika saldo di atas Rp 50.000.000 untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Syarat Dokumen Klaim JHT 30%

Jika tujuan pencairan adalah untuk kepemilikan rumah, persyaratan dokumen sedikit berbeda karena melibatkan institusi perbankan.

Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen perbankan terkait pembiayaan rumah yang diperoleh dari bank mitra yang bekerja sama.
  • Buku Tabungan pada bank kerjasama yang ditunjuk untuk pembayaran JHT 30%.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Tonton: 5 Berita Terpanas Prabowo Perkuat Alutsista TNI Hingga Bank Sentral Dunia Ramai Ramai Borong Emas

Mekanisme Pengajuan Klaim

Peserta dapat melakukan pengajuan melalui kanal resmi seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk nominal tertentu atau melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Pastikan data kependudukan dan data kepesertaan sudah sinkron agar proses verifikasi berjalan lancar.

Penting bagi peserta untuk memahami bahwa pengambilan saldo JHT di masa produktif akan mengurangi jumlah akumulasi dana yang diterima saat masa pensiun nanti.

Oleh karena itu, pertimbangan matang sangat diperlukan sebelum memutuskan untuk melakukan klaim sebagian.

BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau agar peserta selalu waspada terhadap jasa calo pencairan saldo JHT.

Seluruh proses pengajuan klaim dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya operasional tambahan di luar ketentuan administrasi resmi yang berlaku di kantor cabang maupun aplikasi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru