Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat!

Senin, 03 November 2025 | 17:29 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat!

ILUSTRASI. Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat!. KONTAN/BAihaki/27/8/2025


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah karena peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang.

Melalui layanan digital resmi seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan portal Lapak Asik, peserta dapat mencairkan saldo secara daring dengan aman dan cepat.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang efisien sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Operasi Gigi Bungsu Ditanggung BPJS? Simak Alur Resminya

Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT secara online hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah memenuhi syarat dan mengunggah dokumen lengkap.

Proses ini tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu antre di kantor cabang.

Syarat Pencairan Saldo JHT Secara Online

Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu memastikan telah memenuhi beberapa persyaratan utama sebagaimana tercantum dalam laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. Syaratnya antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) aktif atau nonaktif sesuai status kepesertaan.
  • KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas sah.
  • Buku tabungan atau rekening bank aktif atas nama peserta.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta.
  • Status kepesertaan sudah nonaktif, misalnya karena berhenti bekerja, pensiun, atau terkena PHK.

BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sejak pembaruan layanan digital dilakukan, paklaring (surat pengalaman kerja) tidak lagi menjadi syarat wajib untuk klaim JHT.

Cara Mencairkan Saldo JHT Melalui Aplikasi JMO

Berdasarkan panduan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat melakukan pencairan secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” kemudian klik “Klaim JHT”.
  • Pastikan muncul tiga centang hijau yang menandakan data peserta telah valid dan layak untuk klaim.
  • Pilih alasan pencairan, misalnya berhenti bekerja, pensiun, atau PHK.
  • Periksa kembali data pribadi dan kepesertaan, kemudian ambil swafoto untuk verifikasi biometrik.
  • Masukkan nomor rekening bank aktif dan NPWP jika diperlukan.
  • Setelah semua data benar, konfirmasi pengajuan dan kirim.

Baca Juga: Ini 7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Mirror Selfie di Gym hingga Kamar

Peserta dapat memantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim” di dalam aplikasi. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, jika semua data sudah lengkap, pencairan melalui aplikasi JMO dapat selesai dalam waktu satu hari kerja untuk saldo di bawah Rp 10 juta.

Cara Mencairkan Saldo JHT Melalui Portal Lapak Asik

Bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman tersebut, berikut tahapan pengajuannya:

  • Kunjungi laman resmi Lapak Asik di bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, KPJ, dan foto diri dengan KTP.
  • Setelah data dikirim, peserta akan menerima jadwal wawancara daring (video call) untuk proses verifikasi.
  • Apabila berkas dinyatakan lengkap dan valid, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu maksimal lima hari kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan agar peserta hanya menggunakan kanal resmi tersebut dan tidak menggunakan jasa perantara untuk menghindari penipuan.

Waktu Proses dan Ketentuan Tambahan

Menurut penjelasan di situs BPJS Ketenagakerjaan, waktu proses pencairan berbeda tergantung nilai saldo dan kelengkapan berkas.

Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, pencairan melalui aplikasi JMO rata-rata memakan waktu satu hari kerja. Sedangkan untuk saldo di atas Rp 10 juta, pencairan melalui Lapak Asik membutuhkan waktu hingga lima hari kerja sejak verifikasi selesai.

BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa semua proses klaim dilakukan secara transparan tanpa biaya tambahan. Peserta cukup menyiapkan dokumen yang benar dan memastikan data pribadi, seperti NIK dan nomor rekening, sudah sesuai dengan yang terdaftar.

Tips Agar Pencairan Berjalan Lancar

Agar pengajuan klaim tidak tertunda, ada beberapa hal penting yang disarankan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pastikan data pribadi di aplikasi JMO sudah diperbarui.
  • Gunakan rekening bank atas nama sendiri.
  • Pastikan foto dokumen terlihat jelas dan tidak buram.
  • Hindari penggunaan jasa pihak ketiga yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan.
  • Lakukan pengecekan berkala pada status klaim melalui aplikasi atau portal resmi.

Tonton: Jokowi Tak Lagi Menarik, Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI

Dengan mengikuti panduan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan saldo JHT kini bisa dilakukan dengan lebih mudah tanpa perlu mengunjungi kantor cabang.

Layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik memberi kemudahan bagi peserta untuk mengklaim haknya dengan aman, cepat, dan transparan.

Selanjutnya: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, KAI: Siap Beri Kesaksian dan Buka Data

Menarik Dibaca: 6 Jus Sayuran Penurun Kolesterol Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru