Cara Membuat Akun dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Simak Persyaratannya

Kamis, 20 Januari 2022 | 15:32 WIB   Penulis: Ryan Suherlan
Cara Membuat Akun dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Simak Persyaratannya

ILUSTRASI. Cara Membuat Akun dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23


KARTU PRAKERJA - Jakarta. Bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23? Simak tips berikut, agar pendaftar bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id. 

Melansir dari laman Instagram @prakerja.go.id, Kartu Prakerja merupakan bantuan pembiayaan peningkatan kompetensi dari pemerintah.

Baca Juga: Tips Sukses Melamar Pekerjaan, Perhatikan 5 Hal Berikut

Sebelum melakukan pedaftaran Kartu Prakerja, bagi yang belum memiliki akun diharuskan membuat akun di situs Kartu Prakerja .

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

- Kunjungi laman www.prakerja.go.id
- Setelah itu, masukan email, password dan ulangi password
- Lalu klik daftar
- Setelah itu anda akan diminta verifikasi ke email yang dicantumkan
- Jika sudah verifikasi anda berhasil membuat akun kartu prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

- Kunjungi laman www.prakerja.go.id
- Lalu masuk menggunakan akun yang sudah dibuat
- Setelah itu anda akan diminta memasukan verifikasi KTP, KK, data diri dan nomor handphone
- Lalu pasti anda mengisi data diri dengan lengkap dan benar
- Saat melakukan proses pengunggah KTP anda harus mengikuti sesuai ketentuan 
- Setelah itu, verifikasi nomor handphone yang anda cantumkan tadi
- Lalu klik kirim
- Tidak lama dari itu anda akan mendapatkan kode OTP ke nomor yang anda cantumkan
- Lalu isi sampai selesai

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian PPPA Januari 2022, Simak Formasi dan Persyaratannya

Syarat dan kriteria Kartu Prakerja Gelombang 23

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ryan Suherlan

Terbaru