Cara Membuat Surat Keterangan Domisili, Lengkap beserta Syaratnya

Selasa, 31 Januari 2023 | 07:46 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili, Lengkap beserta Syaratnya


TIPS & TRIK - Cara membuat surat keterangan domisili bagi pemula. Masyarakat bisa ikuti beberapa langkah berikut untuk mendapatkan surat tersebut.

Surat keterangan domisili adalah sebuah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tinggal dan menetap di suatu alamat tertentu.

Surat ini biasanya diterbitkan oleh pihak keamanan setempat, seperti kelurahan, dan dapat digunakan sebagai bukti tempat tinggal seseorang.

Beberapa wilayah, surat keterangan Domisili sebagian besar akan diterbitkan oleh instansi wilayah.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi beserta Syaratnya

Cara membuat surat keterangan domisili

Surat ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, atau pendaftaran suatu organisasi.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh Anda sebelum mengurus sura tersebut.

Syarat pembuatan surat keterangan Domisili

Nantinya, syarat dari setiap daerah akan menyesuaikan sesuai ketentuan, cek beberapa daftar berikut:

  • Pasfoto 3x4 sesuai kebijakan masing-masing daerah.
  • Bukti surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  • KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi
  • Surat permohonan bersama materai Rp 10.000.
  • Surat kuasa dengan materai Rp 10.000 jika pengurusan diwakilkan.
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 1 buah.

Nah, langkah pertama nantinya Anda perlu membuat surat permohonan dari RT setempat dan di bawa ke kelurahan.

Simak beberapa tahapan dan cara membuat surat keterangan domisili secara lengkap dilansir dari laman Kelurahan Bugangan Semarang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Pusksesmas hingga Rumas Sakit

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Berikut ini ada beberapa tahapan dan cara membuat Surat Keterangan Domisili yang perlu disimak.

- Membuat Surat Permohonan

Langkah pertama, Anda wajib membuat surat permohonan kepada Ketua RT dan RW setempat. Setelah itu, Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili.

- Mengurus ke Kelurahan

Berikutnya, ada juga surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke Kantor Kelurahan/Desa setempat untuk diverifikasi. Jika berkas Anda dinyatakan lengkap, Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa terkait.

Namun, Surat Keterangan Domisili memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku Surat Keterangan Domisili habis dan Anda masih membutuhkannya, jangan lupa untuk diperbaharui.

- Perihal surat pindah domisili

Sebagai informasi tambahan, apabila masyarakat sedang dalam masa perpindahan tempat tinggal, tentu surat pindah domisili juga diperlukan.

Pindah domisili bisa digunakan sebagai alat pengganti dalam pergantian domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.

Contoh, untuk pindah Domisili keluar Kota atau Kabupaten dalam satu Provinsi, maka surat pindah alamat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Pertama, cara membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW beserta syarat yang sama seperti surat keterangan domisili.

Nantinya, surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa atau Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa atau Aparat Desa.

Anda perlu membawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat.

Surat pengantar dari camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan kekantor Dispendukcapil kabupaten atau Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili.

Perkiraan untuk mendapatkan surat hingga waktu 12 hari kerja, nantinya KTP asli akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.

Permohonan KTP baru nantinya bisa diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru