BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Jika kamu ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, caranya mudah dan cepat. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah merilis Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Lewat layanan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dengan demikian, kamu tak perlu lagi capek-capek mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa kriteria pengajuan klaim JHT. Antara lain:
a. Mencapai Usia 56 Tahun
b. Mengalami Cacat Total Tetap
c. Meninggal Dunia
d. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Baca Juga: Menaker: JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Baca Juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT