Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu via online

Rabu, 06 Oktober 2021 | 04:50 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu via online


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Jika kamu ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, caranya mudah dan cepat. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah merilis Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). 

Lewat layanan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dengan demikian, kamu tak perlu lagi capek-capek mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa kriteria pengajuan klaim JHT. Antara lain:

a. Mencapai Usia 56 Tahun

b. Mengalami Cacat Total Tetap

c. Meninggal Dunia

d. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Baca Juga: Menaker: JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  • Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  • Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Baca Juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

d. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

e. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Yang perlu diketahui, pengajuan klaim secara online hanya dapat dilakukan untuk pengajuan JHT oleh peserta dengan syarat berikut:

1. Mencapai Usia Pensiun
2. Mengundurkan Diri
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca Juga: Pekerja yang di PHK tetap bisa cairkan JHT? Ini jawaban Kemnaker

Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan sebelum klaim online:

  • Kunjungi Portal Layanan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Selanjutnya: Catat syarat untuk cairkan sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru