Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

Rabu, 01 November 2023 | 03:58 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.


CARA MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. 

Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. 

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja: 

Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah. 

Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. 

Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan PT Pos Incar Pekerja Informal

Syarat pencairan JHT saat masih kerja 

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut: 

1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10% 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 
- Kartu Keluarga (KK) 
- Buku tabungan 
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja 
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada). 

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30% 

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 
- E-KTP 
- Kartu Keluarga 
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) 
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah 
- NPWP

Baca Juga: Kini, Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru