Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan bagi Peserta secara Online dan Offline

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:26 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan bagi Peserta secara Online dan Offline

ILUSTRASI. Ubah Data BPJS Kesehatan bagi Peserta secara Online dan Offline. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


KURS RUPIAH-DOLAR AS - JAKARTA. Cara mengubah data BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. Peserta dapat memperbarui data sesuai kebutuhan agar data sesuai dengan keberadaan peserta..

BPJS Kesehatan adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diadakan oleh pemerintah. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta harus mengintegrasikan data NIK yang sesuai dengan domisili dengan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama pilihan.

Layanan BPJS Kesehatan juga mencakup perubahan data, termasuk alamat domisili. Perubahan ini tentu dapat mempengaruhi pilihan faskes tingkat pertama.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Untuk Anda yang Pindah Ke Kota Lain

Perubahan data BPJS Kesehatan

Ilustrasi JKN BPJS Kesehatan

Ada beberapa data yang dapat diubah oleh peserta BPJS Kesehatan

  • Alamat Domisili: Alamat tempat tinggal sesuai dengan yang terdaftar di KTP atau sesuai domisili saat ini.
  • Status Perkawinan: Status pernikahan peserta, apakah sudah menikah, belum menikah, atau lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK): Informasi tentang anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK.
  • Nama dan Data Anggota Keluarga: Nama lengkap, NIK, dan informasi lain dari setiap anggota keluarga yang juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Nomor Peserta BPJS: Nomor unik yang diberikan kepada setiap peserta.
  • Tanggal Aktif Kepesertaan: Tanggal mulai berlakunya kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Status Kepesertaan: Status aktif, non-aktif, atau status lainnya dari kepesertaan.
  • Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Pilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang dipilih peserta.
  • Faskes Rujukan: Data tentang fasilitas kesehatan rujukan jika diperlukan tindakan medis lebih lanjut.
  • Jenis Kepesertaan: Informasi apakah peserta merupakan penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), atau bukan pekerja (BP).
  • Informasi Pembayaran: Data tentang besaran iuran bulanan, status pembayaran, dan informasi lain terkait pembayaran.
  • Nomor Telepon: Nomor kontak yang bisa dihubungi.
  • Alamat Email: Alamat email peserta yang digunakan untuk komunikasi dan pemberitahuan.

Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengubah data BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan oleh peserta.

1. Ubah data BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

Peserta bisa mengubah data BPJS Kesehatan dengan aplikasi JKN Mobile. 

  • Unduh aplikasi di Google Playstore dan Appstore.
  • Daftar akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email, dan kata sandi.
  • Login ke akun baru Mobile JKN.
  • Klik Menu Ubah Data.
  • Masukkan data terkini.
  • Pastikan untuk menyimpan data tersebut.

2. Ubah alamat domisili BPJS Kesehatan via call center

Berikutnya, peserta bisa ikuti cara mengubah data BPJS Kesehatan via call center. Anda dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Ungkap untuk perubahan data yang ada kepada petugas yang terhubung.

3. Ubah alamat domisili BPJS Kesehatan via customer service mobile

Peserta juga bisa memanfaatkan layanan customer service atau layanan keliling BPJS Kesehatan. Peserta harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan layanan pengubahan data.

4. Ubah alamat domisili BPJS Kesehatan via Pandawa

BPJS Kesehatan juga memiliki layanan bernama Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Setiap wilayah memiliki nomor PANDAWA yang berbeda sehingga peserta perlu mencari melalui chatbot CHIKA BPJS.

Peserta bisa membuat laporan melalui chatbot CHIKA BPJS Kesehatan lewat WhatsApp yakni pada 08118750400.

Sebagai informasi, selain perubahan data alamat, peserta bisa mendapatkan layanan ubah data BPJS Kesehatan dari jenis kepesertaan, identitas, dan faskes tingkat pertama.

Itulah penjelasan cara mengubah data BPJS Kesehatan bisa diketahui dengan mudah oleh pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru