Cara Ubah Nama di Kartu Keluarga
Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
- Fotokopi buku nikah
- Meterai
Kemudian, proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa persyaratan yang diperlukan. Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada. Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Untuk diketahui, proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit, serta tidak dipungut biaya alias gratis.
Selanjutnya: Ini cara mendapatkan vaksin Covid-19 bagi yang belum punya NIK atau KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News