KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Kini, masyarakat bisa mencetak sendiri semua dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ada empat dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri, antara lain:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Akta Nikah
Dokumen-dokumen itu sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Mudah, ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan, bisa online atau ke kantor layanan
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Lantas, bagaimana jika penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) salah atau tidak sesuai? Pasalnya, jika tidak diurus, hal ini bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Baca Juga: e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak
Melansir indonesiabaik.id, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Cara Ubah Nama di Kartu Keluarga
Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
- Fotokopi buku nikah
- Meterai
Kemudian, proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa persyaratan yang diperlukan. Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada. Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Untuk diketahui, proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit, serta tidak dipungut biaya alias gratis.
Selanjutnya: Ini cara mendapatkan vaksin Covid-19 bagi yang belum punya NIK atau KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News