Kiat Mengatasi e-KTP Ganda dari Dukcapil Kemendagri

Rabu, 09 Februari 2022 | 08:45 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Kiat Mengatasi e-KTP Ganda dari Dukcapil Kemendagri

ILUSTRASI. Salah satu masalah dalam pelayanan e-KTP adalah temuan adanya data ganda. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk. Oleh karenanya, keabsahan suatu data diri adalah hal yang penting.  Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Melansir indonesia.go.id, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya. 

Itu sebabnya, jika Anda menemukan adanya masalah mengenai e-KTP, lebih baik segera mengurusnya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Salah satu masalah dalam pelayanan e-KTP adalah temuan adanya data ganda. Dalam hal ini, ganda karena datanya dipakai orang lain, atau memang datanya ada dua. 

Baca Juga: Cara Gampang Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Tak Perlu ke Dukcapil

Penyebab Data Ganda

Melansir laman indonesiabaik.id, Dukcapil Kemendagri menjelaskan, pada dasarnya data ganda pada e-KTP memang mungkin saja terjadi yang dikarenakan membuat KTP Elektronik di dua tempat yang berbeda, dengan dua NIK dan rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali.

Padahal, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama. 

Baca Juga: Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Install PeduliLindungi, Masih Sangat Dibutuhkan

Bagaimana Solusinya?

Jika didapati masalah ini, maka ini yang harus dilakukan:

1. Anda harus melapor ke Dukcapil agar salah satu atau keduanya dihapus. 

2. Setelah itu, masyarakat bisa melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja.  

Jadi, pada intinya untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru