Cara mudah klaim BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu pakai calo

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:45 WIB Sumber: Kompas.com
Cara mudah klaim BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu pakai calo

ILUSTRASI. Melakukan klaim secara online akan memudahkan peserta karena tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO, dikutip dari Kompas.com: 

  • Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"; Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  • Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  • Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  • Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  • Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua". Lalu klik "Klaim JHT"`
  • Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya".
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  • Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. 

Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui laman resmi BPJS Kesehatan maupun aplikasi JMO. Proses pengajuan klaim secara online ini merupakan cara BPJS Kesehatan mencegah peserta menggunakan calo saat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online"
Penulis : Isna Rifka
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru